Beberapa peraturan hidup bersuami-isteri


Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[Maksudnya: Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.]

ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.].

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.],

maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.


Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam[Hakam ialah juru pendamai.] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri kritik dan saran untuk kebaikan dan kemajuan Mutiarahati Wanita.